PEMBUKAAN
Pembangunan Nasional di laksanakan dalam rangka pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya guna mewujudkan masyarakat, sejahtera, adil, makmur, sehat jasmani, Rohani secara merata baik matrial maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang- undang dasar 1945, dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional khususnya menyangkut tenaga kerja Farmasi mempunyai peran dan kedudukan sangat penting karena berperan sebagai pelaku dari tujuan pembangunan seutuhnya tersebut, namun demikian perlu pula Pekerja Farmasi mendapatkan perlindungan yang effective baik dalam hal menjamin hak-hak dasar pekerja (kesamaan derajat, perlakuan adil kepada pekerja dan keluarganya tanpa adanya diskriminasi) maupun perlindungan hukum dll, Tujuan utama PPPFI adalah berupaya menciptakan suatu hubungan kerja yang baik antara pekerja farmasi dengan perusahaan farmasi di tempat pekerja mencari nafkah, juga mendukung program kerja Pemerintah dalam hal peningkatan mutu Kesehatan Masyarakat, maka di bentuk suatu wadah yang di namakan Persatuan Pekerja dan Pemantau Farmasi Indonesia (PPPFI) yang berfungsi sebagai wadah Pekerja Farmasi yang diharapkan para pekerja Farmasi akan juga selalu di ayomi oleh Payung Hukum, wadah ini juga melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan dengan mewujudkan dukungan kepada Pemerintah (Departeman Kesehahan, Departemen Sosial & Departemen Tenaga Kerja)
Dalam rangka Reformasi Kesehatan dengan meningkatan Mutu Kesehatan dan Gizi bagi masyarakat Indonesia melalui penyaluran bantuan kebutuhan masyarakat dalam bentuk farmasi ( obat–obatan) & Nutrisi dll, juga sebagai penunjang kesejahteraan, Kesehatan masyarakat terutama yang hidup dibawah garis kemiskinan (Gizi buruk), bekerjasama dengan Perusahaan Farmasi ( lokal & Luar Negeri), Distributor obat, Apotik, Rumah Sakit, BUMN, UNICEF, Fondation (LSM),
PPPFI di tuntut untuk selalu mampu bergerak dan bertindak dalam situasi dan kondisi apapun demi tercapainya kesejahteraan, Kesehatan dan Gizi masyarakat luas khususnya bagi anak-anak, Manula yang membutuhkan bantuan Kesehatan.
PPPFI berfungsi pula sebagai pelindung konsumen yang bertugas selaku Pemantau mutu peredaran produk Farmasi ( obat-obatan & Nutrisi) di Indonesia, bersama sama dengan aparat Pemerintah terkait ( Dep. Kes, Dirjen POM, BNN & Kepolisian ).
Untuk mewujudkan itikad luhur dan mulia, para pekerja farmasi sepakat bersatu membentuk kekuatan untuk membantu sesame anggota maupun Masyarakat menyumbangkan tenaga dan fikiran untuk kepentingan saudara–saudara kita sebangsa setanah air khususnya dibidang kesehatan dan kefarmasian, maka pada hari Senin tanggal, 18 Maret 2008 jam 13.00 WIB, telah dideklararasikan terbentuknya Organisasi yang menjiwai semangat yang terkandung dalam nilai–nilai luhur Pancasila dan Undang–Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, yang di maknai dengan nama Persatuan Pekerja dan Pemantau Farmasi Indonesia (PPPFI) yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Toko Obat Tradisional
-
Toko Obat Tradisional 100 % Alami Jual Obat Herbal
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menggunakan obat-obatan dari ramuan
tradisionil yang sering kita...
16 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar