Dear all, Sehubungan dengan hal tersebut dibawah ini, maka secepatnya teman-teman yang bakal tersangkut kasus tersebut karena Perusahaannya masuk dalam daftar ancaman Menkes, mari segera kita aktifkan Lembaga Bantuan Hukum (LBHK) PPPFI. Hal ini sesuai dengan pemberitahuan dari PPPFI tentang adanya bantuan hukum yang akan diberikan oleh LBHK PPPFI kepada seluruh teman sejawat yang masuk dalam kategori pekerja Farmasi (Detailer, Salesman). Meskipun demikian, bantuan Hukum akan lebih kuat jika teman sejawat terdaftar sebagai Anggota Resmi di Organisasi. Untuk mendaftar menjadi Anggota Organisasi PERSATUAN PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI (PPPFI), silakan download Formulir pendaftar di milis Forum-PPPFI dan segera dikirimkan ke : Administrasi, nursalam2005@yahoo.com, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPPFI mengajak teman sejawat yang mau berperan aktif untuk membentuk Dewan Pimpinan Daerah di Tingkat Propinsi dan Dewan Pimpinan Cabang ditingkat Kodya/Kabupaten. Salam, ================================================================= Bagi teman sejawat yang tertarik menjadi Internet Marketter, silakan coba pelajari dan difikirkan Penawaran berikut ini. Klik aja Links ini : http://tinyurl.com/5bom7e. Itung-itung persiapan sebelum kiamat menghampiri anda saat ke-14 Farmasi dibawah ini benar-benar ditutup ========================================================== JAKARTA - Pemerintah melalui Departemen Kesehatan mengambil langkah tegas dalam menertibkan perusahaan yang menjual obat di Indonesia. Dalam Permenkes No 1010/Menkes/PER/XI/2008 yang diterbitkan tanggal 3 November 2008 disebutkan, hanya perusahaan farmasi yang memiliki fasilitas produksi yang diizinkan meregistrasi obat dan mengedarkannya di wilayah hukum Indonesia. Akibatnya, kurang lebih 14 perusahaan obat asing terancam dicabut izinnya sebagai distributor obat. Pemerintah memberikan waktu dua tahun kepada 14 perusahaan obat tersebut untuk menyesuaikan diri. Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari dengan tegas mengatakan bahwa perusahaan obat yang serius menjual obatnya di Indonesia harus mendirikan pabrik. Langkah itu dilakukan untuk menghindari Indonesia hanya sebagai pasar produsen obat asing. ''Kalau mau jual obat di Indonesia, harus bikin pabrik. Jangan cuma jual doang dong. Kalau nggak mau buka pabrik, no way," ujarnya setelah pelantikan pejabat eselon II di Depkes, Jakarta, kemarin (11/11). Penulis buku Saatnya Dunia Berubah itu menilai bahwa pembukaan pabrik obat di Indonesia bisa membuka lapangan pekerjaan dan melakukan investasi di dalam negeri. ''Permenkes tersebut penting karena bisa mengurangi pengangguran," lanjutnya. Ke-14 perusahaan itu merupakan anggota International Pharmaceutical Manufacture Group. Mereka, antara lain, PT. Roche Indonesia, Sanofi Aventis Pasteur, PT. Transfarma Medica-Indah, Eli Liliy, PT. Wyeth Indonesia, Sterling, PT. Astrzeneca Indonesia, PT. Novo Nordisk Indonesia, PT. Astellas Pharma Indonesia, Janssen Cilag, PT. Solvay Pharma Indonesia, PT. Merck Sharp & Dohme Indonesia, PT. Servier Indonesia. --- On Wed, 11/12/08, Yunanto Pharmagen <yunanto.pharmagen_division@yahoo.co.id> wrote: From: Yunanto Pharmagen <yunanto.pharmagen_division@yahoo.co.id> |
Toko Obat Tradisional
-
Toko Obat Tradisional 100 % Alami Jual Obat Herbal
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menggunakan obat-obatan dari ramuan
tradisionil yang sering kita...
16 tahun yang lalu