Dear all, Sehubungan dengan hal tersebut dibawah ini, maka secepatnya teman-teman yang bakal tersangkut kasus tersebut karena Perusahaannya masuk dalam daftar ancaman Menkes, mari segera kita aktifkan Lembaga Bantuan Hukum (LBHK) PPPFI. Hal ini sesuai dengan pemberitahuan dari PPPFI tentang adanya bantuan hukum yang akan diberikan oleh LBHK PPPFI kepada seluruh teman sejawat yang masuk dalam kategori pekerja Farmasi (Detailer, Salesman). Meskipun demikian, bantuan Hukum akan lebih kuat jika teman sejawat terdaftar sebagai Anggota Resmi di Organisasi. Untuk mendaftar menjadi Anggota Organisasi PERSATUAN PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI (PPPFI), silakan download Formulir pendaftar di milis Forum-PPPFI dan segera dikirimkan ke : Administrasi, nursalam2005@yahoo.com, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPPFI mengajak teman sejawat yang mau berperan aktif untuk membentuk Dewan Pimpinan Daerah di Tingkat Propinsi dan Dewan Pimpinan Cabang ditingkat Kodya/Kabupaten. Salam, ================================================================= Bagi teman sejawat yang tertarik menjadi Internet Marketter, silakan coba pelajari dan difikirkan Penawaran berikut ini. Klik aja Links ini : http://tinyurl.com/5bom7e. Itung-itung persiapan sebelum kiamat menghampiri anda saat ke-14 Farmasi dibawah ini benar-benar ditutup ========================================================== JAKARTA - Pemerintah melalui Departemen Kesehatan mengambil langkah tegas dalam menertibkan perusahaan yang menjual obat di Indonesia. Dalam Permenkes No 1010/Menkes/PER/XI/2008 yang diterbitkan tanggal 3 November 2008 disebutkan, hanya perusahaan farmasi yang memiliki fasilitas produksi yang diizinkan meregistrasi obat dan mengedarkannya di wilayah hukum Indonesia. Akibatnya, kurang lebih 14 perusahaan obat asing terancam dicabut izinnya sebagai distributor obat. Pemerintah memberikan waktu dua tahun kepada 14 perusahaan obat tersebut untuk menyesuaikan diri. Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari dengan tegas mengatakan bahwa perusahaan obat yang serius menjual obatnya di Indonesia harus mendirikan pabrik. Langkah itu dilakukan untuk menghindari Indonesia hanya sebagai pasar produsen obat asing. ''Kalau mau jual obat di Indonesia, harus bikin pabrik. Jangan cuma jual doang dong. Kalau nggak mau buka pabrik, no way," ujarnya setelah pelantikan pejabat eselon II di Depkes, Jakarta, kemarin (11/11). Penulis buku Saatnya Dunia Berubah itu menilai bahwa pembukaan pabrik obat di Indonesia bisa membuka lapangan pekerjaan dan melakukan investasi di dalam negeri. ''Permenkes tersebut penting karena bisa mengurangi pengangguran," lanjutnya. Ke-14 perusahaan itu merupakan anggota International Pharmaceutical Manufacture Group. Mereka, antara lain, PT. Roche Indonesia, Sanofi Aventis Pasteur, PT. Transfarma Medica-Indah, Eli Liliy, PT. Wyeth Indonesia, Sterling, PT. Astrzeneca Indonesia, PT. Novo Nordisk Indonesia, PT. Astellas Pharma Indonesia, Janssen Cilag, PT. Solvay Pharma Indonesia, PT. Merck Sharp & Dohme Indonesia, PT. Servier Indonesia. --- On Wed, 11/12/08, Yunanto Pharmagen <yunanto.pharmagen_division@yahoo.co.id> wrote: From: Yunanto Pharmagen <yunanto.pharmagen_division@yahoo.co.id> |
Logo PPPFI
Rabu, 12 November 2008
Re: [detailer] 14 perusahaan farmasi asing terancam dicabut ijinnya di Indonesia
Bantuan Konsultasi & Legal Action Ketenaga kerjaan
Kepada Yth. Seluruh Pekerja Farmasi diseluruh Indonesia. Dengan sangat senang hati dan penuh rasa suka cita kami ingin menyampaikan kepada rekan-rekan sejawat Pekerja Farmasi (Detailer, Salesman, Apoteker, Asisten Apoteker dan lain-lain yang terkait) di seluruh Indonesia, bahwa mulai saat ini Organisasi PPPFI telah resmi memiliki LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) PPPFI. LBH PPPFI saat ini bekerja sama dengan Darmawaluya Law Office ( untuk penanganan kasus hukum di luar ketenaga kerjaan). LBH PPPFI ini dibentuk sebagai upaya memenuhi Visi dan Misi PPPFI dimana salah satu Pilar penting adalah memberikan Payung Hukum Kepada seluruh Anggota PPPFI. Saat ini LBH PPPFI akan memberikan perlindungan Hukum kepada seluruh Pekerja Farmasi, baik yang sudah bergabung dalam struktur, maupun yang belum terdaftar. LBH PPPFI diketuai oleh Bapak Anindyo Darmanto SH yang track Rekor dan Kinerjanya dalam memberikan perlindungan Hukum kepada Klien tidak diragukan lagi dan berusaha keras memenangkan kasus hukum yang dihadapi. Hal ini dapat kita lihat bagaimana beliau menangani kasus Bpk. Subarda sehubungan dengan kasus PT. Asuransi Asabri Demikian Informasi dari kami DPP PPPFI, . Hormat kami, Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi PPPFI Forum.PPPFI |
Selasa, 11 November 2008
SKT PPPFI
Kepada Seluruh, Rekan-rekan Sejawat Pekerja Farmasi di Seluruh Indonesia, Assalamualaikum ww dan Salam Sejahtera untuk kita semua Dengan bangga dan rasa bersuka cita kami ingin menyampaikan kepada rekan-rekan sejawat semua, bahwa Organisasi yang kita dirikan dengan nama PERSATUAN PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI INDONESIA (PPPFI) telah terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang legal dan resmi di Departemen Dalam Negeri dengan SKT Nomor 107/D.III.3/X/2008. Hal ini tentukannya merupakan respon yang baik sebagai tindaklanjut dari Surat Permohonan Nomor :018/DPP-PPPFI-DKBP/V/2008 tanggal 05 Mei 2008, yang telah diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) . Dengan disyahkannya PPPFI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang beroperasi diseluruh wilayah Indonesia, maka sekarang adalah tugas kita semua untuk mensukseskan Organiasi ini dengan peran aktif dan kerjasama kita sehingga cita-cita luhur organisasi sesuai dengan VISI dan MISI PPPFI yang tertuang dalam lipar pilar utama yaitu :
|
Langganan:
Postingan (Atom)