ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN PEKERJA & PEMANTAU FARMASI INDONESIA
( PPPFI)
Di terbitkan oleh :
Dewan Pimpinan Pusat DPP- PPPFI 2008
Sifat :
Bhineka Tunggal Ika
Azas :
Pancasila & UUD1945
Lima Pilar PPPFI :
Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Para Anggota
Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
Membantu Mewujudkan Masyarakat yang Sehat
Mengabdi kepada Negara melalui peran Sosial
Meningkatkan kwalitas produk Farmasi & Nutrisi melalui Pemantauan
ANGGARAN DASAR
PERSATUAN PEKERJA & PEMANTAU FARMASI INDONESIA ( PPPFI)
PEMBUKAAN
Pembangunan Nasional di laksanakan dalam rangka pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya guna mewujudkan masyarakat, sejahtera, adil, makmur, sehat jasmani, Rohani secara merata baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang- undang dasar 1945, dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional khususnya menyangkut tenaga kerja Farmasi mempunyai peran dan kedudukan sangat penting karena berperan sebagai pelaku dari tujuan pembangunan seutuhnya tersebut, namun demikian perlu pula Pekerja Farmasi mendapatkan perlindungan yang effective baik dalam hal menjamin hak-hak dasar pekerja (kesamaan derajat, perlakuan adil kepada pekerja dan keluarganya tanpa adanya diskriminasi) maupun perlindungan hukum dll, Tujuan utama PPPFI adalah berupaya menciptakan suatu hubungan kerja yang baik antara pekerja farmasi dengan perusahaan farmasi di tempat pekerja mencari nafkah, juga mendukung program kerja Pemerintah dalam hal peningkatan mutu Kesehatan Masyarakat, maka di bentuk suatu wadah yang di namakan Persatuan Pekerja dan Pemantau Farmasi Indonesia (PPPFI) yang berfungsi sebagai wadah Pekerja Farmasi yang diharapkan para pekerja Farmasi akan juga selalu di ayomi oleh Payung Hukum, wadah ini juga melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan dengan mewujudkan dukungan kepada Pemerintah (Departeman Kesehahan, Departemen Sosial & Departemen Tenaga Kerja)
Dalam rangka Reformasi Kesehatan dengan meningkatan Mutu Kesehatan dan Gizi bagi masyarakat Indonesia melalui penyaluran bantuan kebutuhan masyarakat dalam bentuk farmasi ( obat–obatan) & Nutrisi dll, juga sebagai penunjang kesejahteraan, Kesehatan masyarakat terutama yang hidup dibawah garis kemiskinan (Gizi buruk), bekerja bersama sama dengan Perusahaan Farmasi ( lokal & Luar Negeri), Distributor obat, Apotik, Rumah Sakit, BUMN, UNICEF, Fondation (LSM),
PPPFI di tuntut untuk selalu mampu bergerak dan bertindak dalam situasi dan kondisi apapun demi tercapainya kesejahteraan, Kesehatan dan Gizi masyarakat luas khususnya bagi anak-anak, Manula yang membutuhkan bantuan Kesehatan.
PPPFI berfungsi pula sebagai pelindung konsumen yang bertugas selaku Pemantau mutu peredaran produk Farmasi ( obat-obatan & Nutrisi) di Indonesia, bersama sama dengan aparat Pemerintah terkait ( Dep. Kes, Dirjen POM, BNN & Kepolisian ).
Untuk mewujudkan itikad luhur dan mulia, para pekerja farmasi sepakat bersatu membentuk kekuatan untuk membantu sesama anggota maupun Masyarakat menyumbangkan tenaga dan fikiran untuk kepentingan saudara–saudara kita sebangsa setanah air khususnya dibidang kesehatan dan kefarmasian, maka pada hari Senin tanggal, 18 Maret 2008 jam 13.00 WIB, telah dideklararasikan terbentuknya Organisasi yang menjiwai semangat yang terkandung dalam nilai–nilai luhur Pancasila dan Undang–Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, yang di maknai dengan nama Persatuan Pekerja dan Pemantau Farmasi Indonesia (PPPFI) dengan suatu Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi Pekerja ini bernama PERSATUAN PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI INDONESIA, untuk selanjutnya disingkat menjadi PPPFI
2. PPPFI didirikan di Jakarta, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2008 untuk waktu yang tidak ditentukan.
3. Pimpinan organisasi di tingkat Pusat berkedudukan di Kota Jakarta, dengan membuka perwakilan dan cabang–cabangnya di seluruh Indonesia.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 2
1. Kedaulatan organisasi ini berada di tangan anggotanya dan untuk selanjutnya dilakukan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional.
2. Dalam Musyawarah Nasional tersebut Dewan Pendiri PPPFI memiliki hak prerogratif.
BAB III
AZAS, TUJUAN DAN SIFAT ORGANISASI
Pasal 3
PPPFIberazaskan Pancasila seperti yang terkandung didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
Pasal 4
PPPFI dibentuk dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan anggotanya, terutama membantu sesama seprofesi pekerja farmasi dan menyumbangkan tenaga dan fikiran untuk kepentingan saudara–saudara sebangsa serta membantu untuk kepentingan Pemerintah dan Negara khususnya dibidang peningkatan mutu kesehatan dan kefarmasian
Pasal 5
PPPFIbersifat Bhineka Tunggal Ika, di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak membedakan asal – usul, suku bangsa, ras, golongan, agama dan bersifat independen.
BAB IV
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 6
PPPFI berfungsi sebagai wadah, dan wahana untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, membantu masyarakat bangsa Indonesia dibidang kesehatan melalui kefarmasian, membantu, menyumbangkan tenaga dan fikiran kepada Pemerintah dan Negara khususnya dalam membantu peningkatan mutu Kesehatan melaui Farmasi & Nutrisi terutama bagi masyarakat luas dan masyarakat di bawah garis kemiskinan, Khususnya Anak –anak dan Manula.
PPPFI berperan pula dalam pemantauan terhadap perusahaan Farmasi menyangkut mutu, peredaran obat–obatan serta menerima pengaduan masyarakat selaku konsumen yang di rugikan
Pasal 7
Dalam melaksanakan fungsinya untuk mencapai tujuan luhur didirikannya PPPFI, peran serta PPPFI adalah :
I. Peran Sosial :
1. Berperan sosial dan aktif bersama dengan Organisasi Industri,Organisasi Profesi, Perusahaan Farmasi Swasta Nasional, BUMN, milik Asing, Distributor Obat, Apotik, Rumah Sakit, LSM ( Foundation) termasuk UNICEF, melaksanakan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan yang berupa Peningkatan Kesejahteraan maupun Mutu Kesehatan Masyarakat secara bersama sama mendukung program Pemerintah dalam peningkatkan kesejahteraan maupun peningkatan mutu Kesehatan masyarakat .
2. Berperan aktif dalam menghimpun, mengembangkan dan merumuskan serta memperjuangkan aspirasi Pekerja Farmasi, membantu dalam menciptakan kesejahteraan anggota.
3. Berperan dalam memberikan payung dan perlindungan hukum bagi anggota yang mengalami benturan dan masalah hukum menyangkut permasalahan hubungan industrial dalam lingkup tempat dimana anggota bekerja melalui Lembaga Bantuan Hukum Pekerja Farmasi Indonesia.
II. Peran Pemantauan terhadap Perusahaan Farmasi & Perlindungan Konsumen:
Pemantauan
Turut serta bersama Pemerintah (Dep Kes & Dirjen POM) dalam hal :
1. Mengawasi mutu produk perusahaan Farmasi & Nutrisi
2. Mengawasi peredaran obat – obatan & Nutrisi pada masyarakat
3. Mengawasi penerapan harga obat dipasaran
Perlindungan Konsumen
1. Menerima Pengaduan Masyarakat (Konsumen yang di rugikan)
2. Meneruskan pengaduan Masyarakat kepada Lembaga Perlindungan
Konsumen Nasional
3. Melakukan Koordinasi dengan Perusahaan Farmasi
4. Meminta Perhatian Pemerintah untuk melakukan Peneguran terhadap
perusahaan Farmasi yang mengabaikan.
BAB V
ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 8
1. Atribut dan lambang organisasi ini terdiri dari :
a. Panji dan Lambang
b. Hymne dan Mars
c. Bendera
d. Papan nama , lencana, seragam, organisasi dan kelengkapan.
2. Bentuk, ukuran, makna, / arti atribut dan lambang PPPFI serta tata cara penggunaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi (PO) Pusat.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1. Anggota biasa PPPFI adalah Pekerja tetap,Pekerja kontrak,mantan pekerja,karyawan yang bertalian dengan kefarmasian,antara lain Detailer, karyawan perusahaan Farmasi,karyawan Apotik,Salesman obat-obatan, ataupun profesi lain yang bertalian dengan kefarmasian yang dengan sukarela mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
2. Anggota luar biasa adalah pekerja asing, mantan pejabat Negara, namun demikian anggota luar biasa tidak mempunyai hak pilih maupun hak dipilih.
3. Keanggotaan organisasi pada ayat 1, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi
Pasal 10
1. Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
b. Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisai.
c. Membina dan menjaga serta meningkatkan disiplin organisasi.
d. Aktif melaksanakan program organisasi.
2. Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud, di atur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi.
Pasal 11
1. Setiap anggota mempunyai :
a. Hak bicara dan hak suara,
b. Hak memilih dan hak dipilih,kecuali anggota luar biasa,
c. Hak membela diri.
2. Penggunaan hak-hak sebagaimana dimaksud, diatur dalam Aggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi.
BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 12
1. Susunan organisasi PPPFI adalah organisasi yang bersifat nasional dan disusun secara bertingkat yang dipimpin oleh dewan pengurus, terdiri atas :
a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP), berkedudukan di Jakarta
b. Dewan Pimpinan Daerah(DPD) berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
c. Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) berkedudukan di Kotamadya atau Kabupaten
2. Masa jabatan / tugas 1 ( satu) periodenya adalah 5 (lima) tahun untuk pengurus DPP,DPD & DPC, dapat dipilih kembli untuk periode berikutnya sesuai dengan keputusan Musyawarah di setiap tingkatan, kecuali DPP di pilih berdasarkan Munas
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 13
1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bersama Dewan Pendiri merupakan pelaksana kedaulatan tertinggi dan bersifat kolektif, serta berwenang untuk :
a. Menetapkan kebijaksanaan dan peraturan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan putusan-putusan Musyawarah Nasional serta Rapat Kerja Tingkat Nasional.
b. Membentuk Lembaga, Badan dan atau Satuan Tugas yang dianggap perlu.
c. Mengesahkan susunan pengurus dan anggota DPD yang terpilih oleh Musyawarah Daerah, dengan Surat Keputusan DPP
d. Mengesahkan Sususnan pengurus dan anggota DPC yang terpilih oleh Musyawarah Daerah, dengan Surat Keputusan DPP
2. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Mengadakan musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa jika dikehendaki atau Rapat-rapat lainnya ditingkat pusat / nasional.
b. Mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah dilaksanakan selama pengabdiaannya kepada Munnas di akhir masa tugasnya sesuai AD/ART.
DEWAN PIMPINAN DAERAH
Pasal 14
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) merupakan pimpinan Organisasi Tingkat Provinsi yang bersifat kolektif dan berwenang untuk :
a. Menetapkan kebijaksanaan dan peraturan di daerah tingkat provinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Munas dan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musda dan Rakerda
Bertindak untuk dan atas nama organisasi dalam lingkup Wilayah Daerah yang bersangkutan.
b. Mengesahkan susunan pengurus DPC terpilih oleh Musda Tingkat Kotamadya dan Kabupaten.
1. Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketetapan dan keputusan Munas, keputusan Rakernas, keputusan-keputusan Dewan Pimpinan Pusat dan keputusan-keputusan Daerah.
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan AD/ART.
c. Mempertanggungjawabkan kebijakan yang sudah dilaksanakan melalui Musda di akhir masa jabatannya sesuai AD/ART.
DEWAN PIMPINAN CABANG
Pasal 16
1. Dewan Pimpinan Cabang merupakan pimpinan organisasi di tingkat Kabupaten / Kotamadya yang kolektif dan berwenang.
a. Menetapkan kebijaksanaan dan peraturan di tingkat Kabupaten / Kotamadya, Anggaran Daerah, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Munas dan Rapat Kerja Nasional, rapat-rapat dan Keputusan-keputusan Daerah Kabupaten/Kota, serta Musyawarah tingkat Kabupaten / Kotamadya
b. Bertindak untuk dan atas nama organisasi ditingkat Kabupaten / Kotamadya
2. Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketetapan dan keputusan Munas, Keputusan-keputusan Tingkat Nasional dan Keputusan-keputusan Tingkat Propinsi, Kabupaten / Kota,
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai AD/ART, melaksanakan keputusan-keputusan Dewan Pimpinan Pusat, Tingkat Propinsi, Kota / Kabupaten,
c. Mempertanggungjawabkan kebijakan yang sudah dilaksanakan kepada Musticab (Musyawarah Tingkat Cabang) di akhir masa jabatannya sesuai AD/ART.
BAB VIII
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN ORGANISASI LAINNYA
PASAL 15
Pola Hubungan
1. PPPFI dapat menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi Kemasyarakatan dan organisasi lainnya baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. PPPFI dapat menjalin kerjasama dengan partai politik dalam maupun luar negeri sesuai dengan peraturan yang ada.
3. Bentuk hubungan kerjasama di tetapkan dengan peraturan organisasi oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAN IX
DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PENASEHAT
Pasal 16
PPPFI mempunyai :
a. Dewan Pembina dan Dewan Penasehat untuk mendampingi DPP di tingkat Pusat, & DPD untuk di tingkat Daerah
b. Susunan, kedudukan, tugas, wewenang dan tanggung jawab Dewan-dewan tersebut di atur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi.
BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
Musyawarah-musyawarah PPPFI terdiri dari :
1. Musyawarah Nasional (Munas) :
a. Memegang kuasa tertinggi, bersama Dewan Pendiri selaku Deklarator.
b. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar atau anggaran Rumah Tangga.
c. Menetapkan Program Organisasi.
d. Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat.
e. Memilih dan menetapkan Dewan penasehat dan Dewan Pembina pusat.
f. Menetapkan Keputusan-keputusan lainnya.
g. Bersidang sekali dalam 3 (tiga) tahun.
2. Musyawarah Nasioal Luar Biasa (Munaslub) :
a. Mempunyai wewenang atau kekuatan yang sama dengan musyawarah nasional kecuali merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga..
b. Diadakan apabila keadaan perkumpulan dalam keadaan terancam. Diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas permintaan sekurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah DPD.
3. Musyawarah Daerah (Musda) :
a. Menyusun Program Kerja Dewan Pimpinan Daerah.
b. Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah.
c. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan daerah.
d. Memilih dan menetapkan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat Daerah.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
f. Bersidang sekali dalam 3 (tiga) tahun.
4. Musyawarah Cabang (Muscab) :
b. Menyusun program kerja Dewan Pimpinan Cabang dalam rangka program umum organisasi tingkat cabang.
c. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang.
d. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Cabang .
e. Memilih dan menetapkan Dewan Pembina dan Dewan penasehat Cabang.
f. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
g. Bersidang sekali dalam 3 (tiga) tahun.
RAPAT-RAPAT
Pasal 18
Rapat-rapat PPPFI terdiri dari :
1. Rapat Pimpinan Paripurna DPP dan Dewan Pendiri :
a. Diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pendiri.
b. Mengambil keputusan-keputusan yang diluar wewenang musyawarah nasional.
2. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) :
a. Berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program tahunan Dewan Pimpinan Pusat dan menetapkan pelaksanaan selanjuttnya
b. Diadakan minimal 1 (satu) tahun sekali.
3. Rapat Kerja Daerah (Rakerda) :
a. Berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program tahunan Dewan Pimpinan Daerah dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
b. Diadakan minimal setahun sekali.
4. Rapat Kerja Cabang (Rakercab) :
a. Berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program tahunan dewan Pimpinan Cabang dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
b. Diadakan Minimal setahun sekali.
BAB X
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 19
1. Musyawarah dan rapat-rapat seperti tersebut dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Anggaran Dasar ini adalah sah atau Quorum jika dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah dari peserta yang seharusnya hadir.
2. Pengambilan keputusan diupayakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila upaya ini tidak mungkin lagi, maka keputusan diambil berdasarkan keputusan terbanyak.
3. Dalam hal pengambilan keputusan tentang pemilihan pimpinan, sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota yang hadir sebagaimana dimaksud dalam ayat I
4. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar :
a. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah yang seharusnya hadir.
b. Keputusan dapat disahkan apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seharusnya hadir.
c. Usul perubahan anggaran Dasar dapat diterima bila diajukan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah yang menghendaki perubahan masalah yang sama.
BAB IX
DEWAN PENDIRI
Pasal 20
1. PPPFI didirikan secara kolektif oleh sebelas orang deklarator yang disebut sebagai Dewan Pendiri PPPFI.
2. Dewan Pendiri memiliki hak-hak prerogratif yang bersifat melekat dan lestari sepanjang PPPFI berdiri.
3. Ketentuan dan penggunaan hak-hak prerogratif tersebut diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Pusat.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 21
1. Keuangan organisasi diperoleh dari ;
a. Uang pangkal dan iuran dari para anggota.
b. Sumbangan-sumbangan dan bantuan dari anggota dan bukan anggota yang tidak mengikat.
c. Sumber lain yang sah.
2. Ketentuan dan manajemen keuangan PPPFI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bab XIII
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH)
Persatuan Pekerja & Pemantau Farmasi Indonesia
Pasal 22
Tugas & Fungsi
1. Memberikan Payung dan Bantuan Hukum terhadap para anggota PPPFI apabila mengalami benturan hukum termasuk menyangkut adanya Perselisihan Hubungan Industrial, (PHK dan hak-hak lain Pekerja yang di atur oleh UU No.13 Tahun.
2. Memfasilitasi Permasalahan menyangkut Pernyelesaian Hubungan Kerja antara Pekerja dengan Pengusaha / Perusahaan secara Musyawarah Mufakat ( win-win Solution)
3. Membantu para anggota dalam menyelesaikan permasalahan PHK melaui jalur hukum melalui PPHI ( Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).
4. Menerima Pengaduan Masyarakat atas keluhan suatu produk farmasi atau Nutrisi yang merugikan kesehatan dan keselamatan jiwa serta memberikan bantuan hukum baik melaui Jalur Hukum ataupun melalui Lembaga Perlindungan Hukum Konsumen.
5. Mengusulkan melalui Ketua & Sekjen PPPFI untuk melakukan Peneguran baik langsung ataupun melalui Instansi Pemerintah terkait ( Depkes, Dirjen POM) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) kepada Perusahaan Farmasi & Nutrisi yang melanggar aturan hukum serta merugikan masyarakat.
BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
1. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan di dalam musyawarah nasional yang khusus diadakan untuk itu, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Pusat PPPFI Dalam hal organisasi dibubarkan maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Badan-badan atau lembaga-lembaga social di Indonesia sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi PPPFI serta perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 24
1. Dewan Pendiri dan dewan Pengurus / Pimpinan Pusat Persatuan Pekerja dan Pemantau Farmasi Indonesia (PPPFI) untuk pertama kalinya ditetapkan sebagai berikut :
a. Dewan Pendiri PPPFI terdiri dari :
1) Nursalam SH
2) Anindyo Darmanto SH
3) Drs Rohani Firdaus, MM
4) Soedarman MH
5) Sugeng waluya SH.
6) Nurwahyudi SH.
7) Endang Wadhini, SSi
8) Ir. Mustakmal
9) Dicki Hartanto, SE
10) Ir. Tb. Ade Royan
11) Hery Prasetyo, SH.
b. Dewan Pengurus / Pimpinan Pusat (DPP) terdiri dari :
Nursalam SH
Anindyo Darmanto SH.
Drs Rohani Firdaus MM.
Dicky Hartanto
Sudarman MH
Ratna Utami
Sugeng waluya SH.
Nurwahyudi SH.
Ir. Mustakmal
Ir Tb Ade Royan
Anindyo Darmanto SH.
Endang Wadhini SSI
Ketua Umum
Wakil Ketua
Sekjen
Wasekjen
Bendahara Umum
Wakil Bendahara
Ketua Bidang Penggalangan Bantuan Farmasi
Ketua Bidang Penelitian & Pendataan Kesehatan & Gizi Penduduk.
Ketua Bidang Peningkatan Mutu Kesehatan & Gizi
Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan & Sosial Kemasyarakatan
Ketua Bidang Politik Dalam & Luar Negeri
KetuaBidang Informasi,Komunikasi, Promosi& Publikasi Produk
Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi
Ketua Bidang Pengawasan Farmasi & Hukum - LKBH Pekerja Farmasi
Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan Perencanaan
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Pusat maupun dalam Peraturan lain yang akan diputuskan oleh Dewan Pendiri dan Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 25
Demikian Anggaran Dasar ini dibuat dan disetujui oleh Dewan Pendiri dan Dewan pengurus / Pimpinan Pusat (DPP) PPPFI pada hari RabuTanggal 27 Februari 2008
Jakarta, 27 Februari 2008
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PPPFI
Ketua Umum Sekretaris Jendral
Nursalam, SH Anindyo Darmanto, SH
ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN PEKERJA & PEMANTAU FARMASI INDONESIA ( PPPFI)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Persyaratan Anggota PPPFI :
a. Warga Negara Indonesia
b. Pekerja,mantan pekerja yang bertalian dengan kefarmasian.
c. Berlaku Baik, dengan sukarela menjadi anggota PPPFI
d. Menerima dan menyetujui AD/ART PPPFI serta punya keinginan yang kuat dalam memajukan PPPFI
2. Prosedur Pengesahan Anggota PPPFI :
a. Mengisi dengan benar Formulir Keanggotaan dan diserahkan kepada Pengurus PPPFI setempat.
b. Setiap anggota diberikan Kartu Tanda Anggota yang dinyatakan sah oleh ketua Umum dan Sekjen DPP PPPFI, serta dicap dengan cap DPP PPPFI
3. Prosedur Pemberhentian sebagai anggota dilakukan apabila :
a. Atas permintaan sendiri
b. Berhalangan tetap atau meninggal dunia
c. Diberhentikan oleh organisasi karena menyimpang atau melanggar AD/ART, setelah diberi peringatan tiga kali berturut-turut dengan lisan, tertulis, dan tidak ada pembelaan yang dapat diterima oleh pengurus.
d. Keputusan pemberhentian ditetapkan DPP.
Pasal 2
1. Kewajiban anggota :
a. Setiap anggota diwajibkan membayar iuran anggota,
b. Menghadiri rapat/pertemuan yang diadaan oleh PPPFI di tingkatnya.
c. Melaksanakan keputusan rapat PPPFI
d. Memupuk, memelihara, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan organisasi serta tanggungjawab dan setia kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPFI
e. Membantu dalam pemantauan yang berhubungan dengan kefarmasian secara baik sesuai peraturan perundangan.
2. Hak anggota :
a. Anggota memiliki hak bicara dan hak suara, yang diatur dalam tata tertib rapat atau Musyawarah tersebut.
b. Anggota berhak mendapatkan bantuan hukum apabila ada permasalahan ditempatnya bekerja.
c. Anggota berhak mendapatkan penggantian asuransi apabila mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat permanent yang berakibat tidak biasa bekerja atau kematian
d. Menghadiri Rapat atau Musyawarah tiap tingkatan.
e. Mengikuti berbagai kegiatan PPPFI sesuai mandat.
f. Dikirim sebagai utusan PPPFI sesuai mandat.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 3
1. Stuktur organisasi PPPFI yang baku untuk setiap tingkatan, yakni DPP, DPD dan DPC adalah :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Ketua Bidang Penggalangan Bantuan Farmasi
e. Ketua Bidang Penelitian , Pendataan Kesehatan & Gizi Penduduk
f. Ketua Bidang Peningkatan Mutu Kesehatan & Gizi
g. Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan & Sosial Kemasyarakatan
h. Ketua Bidang Hubungan Politik Dalam & Luar Negeri
i. Ketua Bidang Informasi, Komunikasi,Promosi & Publikasi Produk
j. Ketua Bidang Organisasi dan Kadernisasi
k. Ketua Bidang Pengawasan Farmasi & Hukum -LKBH Pekerja Farmasi Indonesia
l. Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan Perencanaan
2. Kelengkapan kepengurusan setiap bidang, dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan disahkan oleh rapat pleno pengurus tiap tingkatan.
3. Kepengurusan di tiap tingkatan ( DPP,DPD) dilengkapi dengan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat yang dibentuk sesuai AD/ART serta peraturan Organisasi Pusat.
4. Kepengurusan di setiap tingkatan yakni DPP, DPD, DPC diwajibkan memiliki secretariat untuk pelaksanaan tugas kesekretariatan dan atau tempat utama aktivitas rutin kepengurusan di setiap tingkatan.
5. Dalam pelaksanaan surat menyurat dan penandatanganan administrasi serta keputusan kepengurusan di setiap tingkatan, harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen untuk DPP, serta Ketua dan Sekretaris untuk DPD dan DPC, dalam keadaan darurat dapat mendapatkan mandat kepada pengurus lainnya yang ditunjuk oleh Keputusan Pleno kepengurusan disetiap tingkatan.
6. Setiap dokumen administrasi sebagian dimaksud dalam ayat 5 tersebut dinyatakan sah apabila telah dicap dengan cap resmi PPPFI sesuai tingkatan kepengurusan.
7. Tata cara pengelolahan administrasi kesekretariatan PPPFI diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi tentang system administrasi dan managemen sekretariatan PPPFI
Pasal 4
1. Persyaratan Umum Kepengurusan :
a. Telah memiliki Kartu Tanda Anggota PPPFI
b. Menandatangani formulir pernyataan kesediaan menjadi pengurus aktif.
c. Mampu dan berkemauan kuat memajukan PPPFI
2. Persyaratan khusus kepengurusan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi pusat tentang system kaderisasi dan pendidikan PPPFI
3. Pelantikan dan atau pengukuhan pengurusan dilakukan oleh DPP PPPFI dengan atau memandatkannya kepada :
a. DPD untuk Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang.
b. DPP untuk Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah
c. Ketua umum DPP untuk pelantikan Pimpinan Pusat.
4. Tata Cara Upacara Pelantikan dan atau pengukuhan di atur lebih lanjut dalam peraturan organisasi pusat tentang tatacara baku pada upacara pelantikan atau pengukuhan kepengurusan PPPFI
BAB III
DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PENASEHAT
Pasal 5
1. Dewan Pembina adalah dewan yang terdiri dari beberapa tokoh masyarakat, atau Negarawan yang membantu dan mengarahkan serta membina kemajuan organisasi PPPFI sesuai dengan jenjang kepengurusan masing-masing.
2. Dewan Penasehat adalah Dewan yang terdiri dari beberapa tokoh masyarakat yang strategis memberikan nasehat dan dibantu serta petunjuk teknis untuk kemajuan organisasi PPPFI sesuai dengan jenjang kepengurusan masing-masing.
Pasal 6
1. Masa jabatan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat adalah sama dengan masa jabatan DPP, DPD, DPC atau sesuai dengan jenjang kepengurusan setempat.
2. Hak dan kewajiban anggota Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi (PO) Pusat.
BAB IV
ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 7
Lambang PPPFI adalah Palang Merah ditengah tengahnya terdapat lambang gelas dan ular yang dikelilingi oleh Rantai,jeruji baja dan Padi Kapas
Makna dari lambang PPPFI yaitu sebagai berikut :
a. Palang Merah dimaksudkan pengabdian di bidang kesehatan yang tulus dan Iklas penuh rasa Kemanusiaan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa
b. Gelas dan bisa ular merupakan lambang kefarmasian.
c. Rantai dimaksudkan sebagai suatu persatuan yang kokoh dan langgeng penuh solidaritas sosial serta kekeluargaan
d. Padi kapas dimaksudkan sebagai kemakmuran dan kesejahteraan
e. Jeruji baja dimaksudkan bahwa organisasi ini senantiasa selalu maju dan berkembang
Pasal 8
1. Lambang PPPFI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ART ini dipakai sebagai lambang sentral atau utama dalam Panji, Bendera, papan nama, lencana, seragam organisasi kop surat dan segala administrasi maupun aktivitas yang berkaitan dengan PPPFI Bentuk keseluruhan, ukuran serta tata cara penggunaan lambang PPPFI sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO) Pusat.
2. Hymne dan Mars PPPFI diciptakan oleh pencipta lagu dan arranjer yang ditunjuk secara baku dan lestari melalui suatu surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP PPPFI
3. Hymned dan Mars PPPFI di samping Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Lagu Wajib Nasional lainnya, wajib dinyanyikan pada setiap acara besar dan agenda keorganisasi PPPFI seperti Munas, Rakernas, Musda, Rakerda, serta berbagai acara aktivitas lainnya dari pelaksanaan program PPPFI yang tata cara pelaksanaannya diatur dalam suatu Peraturan Organisasi (PO) Pusat.
BAB V
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 9
1. Keuangan Organisasi PPPFI diatur dalam suatu Sistem Manajemen Transparansi Keuangan PPPFI yang ketentuan dan tata caranya dijelaskan lebih lanjut dalam suatu Peraturan Organisasi (PO) Pusat.
2. Penanggungjawab keuangan di tiap tingkatan kepengurusan adalah Bendahara bersama dengan Ketua pengurus di tiap tingkatan.
3. Laporan Keuangan untuk tiap triwulan diberikan tembusan laporannya kepada Bendahara DPP PPPFI
Pasal 10
1. Untuk memajukan pendanaan PPPFI maka DPP PPPFI membentuk Badan Usaha Milik PPPFI
2. Segala sesuatu yang berhubungan dengan Badan Usaha Milik PPPFI diatur secara otonom dalam aturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga.
3. Setiap hal yang berprinsip dari Badan Usaha Milik PPPFI harus dilaporkan pada DPP PPPFI
4. Mekanisme antar lembaga-lembaga PPPFI diatur dalam hubungan kerja yang diatur dalam suatu Peraturan Organisasi (PO) Pusat.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 11
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO) dan peraturan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPFI
2. Peraturan Organisasi (PO) hanya diterbitkan oleh DPP PPPFI
Pasal 12
Demikian Anggaran Rumah Tangga ini dibuat dan disetujui oleh Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus/Pimpinan Pusat (DPP) PPPFI pada hari Rabu 27 Februari 2008.
Jakarta, 27 Februari 2008
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PPPFI
Ketua Umum, Sekretaris Jendral
Nursalam, SH Anindyo Darmanto, SH
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN PEKERJA & PEMANTAU FARMASI INDONESIA
( PPPFI)
Di terbitkan oleh :
Dewan Pimpinan Pusat DPP- PPPFI 2008
Sifat :
Bhineka Tunggal Ika
Azas :
Pancasila & UUD1945
Lima Pilar PPPFI :
Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Para Anggota
Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
Membantu Mewujudkan Masyarakat yang Sehat
Mengabdi kepada Negara melalui peran Sosial
Meningkatkan kwalitas produk Farmasi & Nutrisi melalui Pemantauan
ANGGARAN DASAR
PERSATUAN PEKERJA & PEMANTAU FARMASI INDONESIA ( PPPFI)
PEMBUKAAN
Pembangunan Nasional di laksanakan dalam rangka pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya guna mewujudkan masyarakat, sejahtera, adil, makmur, sehat jasmani, Rohani secara merata baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang- undang dasar 1945, dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional khususnya menyangkut tenaga kerja Farmasi mempunyai peran dan kedudukan sangat penting karena berperan sebagai pelaku dari tujuan pembangunan seutuhnya tersebut, namun demikian perlu pula Pekerja Farmasi mendapatkan perlindungan yang effective baik dalam hal menjamin hak-hak dasar pekerja (kesamaan derajat, perlakuan adil kepada pekerja dan keluarganya tanpa adanya diskriminasi) maupun perlindungan hukum dll, Tujuan utama PPPFI adalah berupaya menciptakan suatu hubungan kerja yang baik antara pekerja farmasi dengan perusahaan farmasi di tempat pekerja mencari nafkah, juga mendukung program kerja Pemerintah dalam hal peningkatan mutu Kesehatan Masyarakat, maka di bentuk suatu wadah yang di namakan Persatuan Pekerja dan Pemantau Farmasi Indonesia (PPPFI) yang berfungsi sebagai wadah Pekerja Farmasi yang diharapkan para pekerja Farmasi akan juga selalu di ayomi oleh Payung Hukum, wadah ini juga melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan dengan mewujudkan dukungan kepada Pemerintah (Departeman Kesehahan, Departemen Sosial & Departemen Tenaga Kerja)
Dalam rangka Reformasi Kesehatan dengan meningkatan Mutu Kesehatan dan Gizi bagi masyarakat Indonesia melalui penyaluran bantuan kebutuhan masyarakat dalam bentuk farmasi ( obat–obatan) & Nutrisi dll, juga sebagai penunjang kesejahteraan, Kesehatan masyarakat terutama yang hidup dibawah garis kemiskinan (Gizi buruk), bekerja bersama sama dengan Perusahaan Farmasi ( lokal & Luar Negeri), Distributor obat, Apotik, Rumah Sakit, BUMN, UNICEF, Fondation (LSM),
PPPFI di tuntut untuk selalu mampu bergerak dan bertindak dalam situasi dan kondisi apapun demi tercapainya kesejahteraan, Kesehatan dan Gizi masyarakat luas khususnya bagi anak-anak, Manula yang membutuhkan bantuan Kesehatan.
PPPFI berfungsi pula sebagai pelindung konsumen yang bertugas selaku Pemantau mutu peredaran produk Farmasi ( obat-obatan & Nutrisi) di Indonesia, bersama sama dengan aparat Pemerintah terkait ( Dep. Kes, Dirjen POM, BNN & Kepolisian ).
Untuk mewujudkan itikad luhur dan mulia, para pekerja farmasi sepakat bersatu membentuk kekuatan untuk membantu sesama anggota maupun Masyarakat menyumbangkan tenaga dan fikiran untuk kepentingan saudara–saudara kita sebangsa setanah air khususnya dibidang kesehatan dan kefarmasian, maka pada hari Senin tanggal, 18 Maret 2008 jam 13.00 WIB, telah dideklararasikan terbentuknya Organisasi yang menjiwai semangat yang terkandung dalam nilai–nilai luhur Pancasila dan Undang–Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, yang di maknai dengan nama Persatuan Pekerja dan Pemantau Farmasi Indonesia (PPPFI) dengan suatu Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi Pekerja ini bernama PERSATUAN PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI INDONESIA, untuk selanjutnya disingkat menjadi PPPFI
2. PPPFI didirikan di Jakarta, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2008 untuk waktu yang tidak ditentukan.
3. Pimpinan organisasi di tingkat Pusat berkedudukan di Kota Jakarta, dengan membuka perwakilan dan cabang–cabangnya di seluruh Indonesia.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 2
1. Kedaulatan organisasi ini berada di tangan anggotanya dan untuk selanjutnya dilakukan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional.
2. Dalam Musyawarah Nasional tersebut Dewan Pendiri PPPFI memiliki hak prerogratif.
BAB III
AZAS, TUJUAN DAN SIFAT ORGANISASI
Pasal 3
PPPFIberazaskan Pancasila seperti yang terkandung didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
Pasal 4
PPPFI dibentuk dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan anggotanya, terutama membantu sesama seprofesi pekerja farmasi dan menyumbangkan tenaga dan fikiran untuk kepentingan saudara–saudara sebangsa serta membantu untuk kepentingan Pemerintah dan Negara khususnya dibidang peningkatan mutu kesehatan dan kefarmasian
Pasal 5
PPPFIbersifat Bhineka Tunggal Ika, di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak membedakan asal – usul, suku bangsa, ras, golongan, agama dan bersifat independen.
BAB IV
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 6
PPPFI berfungsi sebagai wadah, dan wahana untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, membantu masyarakat bangsa Indonesia dibidang kesehatan melalui kefarmasian, membantu, menyumbangkan tenaga dan fikiran kepada Pemerintah dan Negara khususnya dalam membantu peningkatan mutu Kesehatan melaui Farmasi & Nutrisi terutama bagi masyarakat luas dan masyarakat di bawah garis kemiskinan, Khususnya Anak –anak dan Manula.
PPPFI berperan pula dalam pemantauan terhadap perusahaan Farmasi menyangkut mutu, peredaran obat–obatan serta menerima pengaduan masyarakat selaku konsumen yang di rugikan
Pasal 7
Dalam melaksanakan fungsinya untuk mencapai tujuan luhur didirikannya PPPFI, peran serta PPPFI adalah :
I. Peran Sosial :
1. Berperan sosial dan aktif bersama dengan Organisasi Industri,Organisasi Profesi, Perusahaan Farmasi Swasta Nasional, BUMN, milik Asing, Distributor Obat, Apotik, Rumah Sakit, LSM ( Foundation) termasuk UNICEF, melaksanakan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan yang berupa Peningkatan Kesejahteraan maupun Mutu Kesehatan Masyarakat secara bersama sama mendukung program Pemerintah dalam peningkatkan kesejahteraan maupun peningkatan mutu Kesehatan masyarakat .
2. Berperan aktif dalam menghimpun, mengembangkan dan merumuskan serta memperjuangkan aspirasi Pekerja Farmasi, membantu dalam menciptakan kesejahteraan anggota.
3. Berperan dalam memberikan payung dan perlindungan hukum bagi anggota yang mengalami benturan dan masalah hukum menyangkut permasalahan hubungan industrial dalam lingkup tempat dimana anggota bekerja melalui Lembaga Bantuan Hukum Pekerja Farmasi Indonesia.
II. Peran Pemantauan terhadap Perusahaan Farmasi & Perlindungan Konsumen:
Pemantauan
Turut serta bersama Pemerintah (Dep Kes & Dirjen POM) dalam hal :
1. Mengawasi mutu produk perusahaan Farmasi & Nutrisi
2. Mengawasi peredaran obat – obatan & Nutrisi pada masyarakat
3. Mengawasi penerapan harga obat dipasaran
Perlindungan Konsumen
1. Menerima Pengaduan Masyarakat (Konsumen yang di rugikan)
2. Meneruskan pengaduan Masyarakat kepada Lembaga Perlindungan
Konsumen Nasional
3. Melakukan Koordinasi dengan Perusahaan Farmasi
4. Meminta Perhatian Pemerintah untuk melakukan Peneguran terhadap
perusahaan Farmasi yang mengabaikan.
BAB V
ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 8
1. Atribut dan lambang organisasi ini terdiri dari :
a. Panji dan Lambang
b. Hymne dan Mars
c. Bendera
d. Papan nama , lencana, seragam, organisasi dan kelengkapan.
2. Bentuk, ukuran, makna, / arti atribut dan lambang PPPFI serta tata cara penggunaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi (PO) Pusat.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1. Anggota biasa PPPFI adalah Pekerja tetap,Pekerja kontrak,mantan pekerja,karyawan yang bertalian dengan kefarmasian,antara lain Detailer, karyawan perusahaan Farmasi,karyawan Apotik,Salesman obat-obatan, ataupun profesi lain yang bertalian dengan kefarmasian yang dengan sukarela mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
2. Anggota luar biasa adalah pekerja asing, mantan pejabat Negara, namun demikian anggota luar biasa tidak mempunyai hak pilih maupun hak dipilih.
3. Keanggotaan organisasi pada ayat 1, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi
Pasal 10
1. Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
b. Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisai.
c. Membina dan menjaga serta meningkatkan disiplin organisasi.
d. Aktif melaksanakan program organisasi.
2. Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud, di atur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi.
Pasal 11
1. Setiap anggota mempunyai :
a. Hak bicara dan hak suara,
b. Hak memilih dan hak dipilih,kecuali anggota luar biasa,
c. Hak membela diri.
2. Penggunaan hak-hak sebagaimana dimaksud, diatur dalam Aggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi.
BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 12
1. Susunan organisasi PPPFI adalah organisasi yang bersifat nasional dan disusun secara bertingkat yang dipimpin oleh dewan pengurus, terdiri atas :
a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP), berkedudukan di Jakarta
b. Dewan Pimpinan Daerah(DPD) berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
c. Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) berkedudukan di Kotamadya atau Kabupaten
2. Masa jabatan / tugas 1 ( satu) periodenya adalah 5 (lima) tahun untuk pengurus DPP,DPD & DPC, dapat dipilih kembli untuk periode berikutnya sesuai dengan keputusan Musyawarah di setiap tingkatan, kecuali DPP di pilih berdasarkan Munas
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 13
1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bersama Dewan Pendiri merupakan pelaksana kedaulatan tertinggi dan bersifat kolektif, serta berwenang untuk :
a. Menetapkan kebijaksanaan dan peraturan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan putusan-putusan Musyawarah Nasional serta Rapat Kerja Tingkat Nasional.
b. Membentuk Lembaga, Badan dan atau Satuan Tugas yang dianggap perlu.
c. Mengesahkan susunan pengurus dan anggota DPD yang terpilih oleh Musyawarah Daerah, dengan Surat Keputusan DPP
d. Mengesahkan Sususnan pengurus dan anggota DPC yang terpilih oleh Musyawarah Daerah, dengan Surat Keputusan DPP
2. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Mengadakan musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa jika dikehendaki atau Rapat-rapat lainnya ditingkat pusat / nasional.
b. Mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah dilaksanakan selama pengabdiaannya kepada Munnas di akhir masa tugasnya sesuai AD/ART.
DEWAN PIMPINAN DAERAH
Pasal 14
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) merupakan pimpinan Organisasi Tingkat Provinsi yang bersifat kolektif dan berwenang untuk :
a. Menetapkan kebijaksanaan dan peraturan di daerah tingkat provinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Munas dan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musda dan Rakerda
Bertindak untuk dan atas nama organisasi dalam lingkup Wilayah Daerah yang bersangkutan.
b. Mengesahkan susunan pengurus DPC terpilih oleh Musda Tingkat Kotamadya dan Kabupaten.
1. Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketetapan dan keputusan Munas, keputusan Rakernas, keputusan-keputusan Dewan Pimpinan Pusat dan keputusan-keputusan Daerah.
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan AD/ART.
c. Mempertanggungjawabkan kebijakan yang sudah dilaksanakan melalui Musda di akhir masa jabatannya sesuai AD/ART.
DEWAN PIMPINAN CABANG
Pasal 16
1. Dewan Pimpinan Cabang merupakan pimpinan organisasi di tingkat Kabupaten / Kotamadya yang kolektif dan berwenang.
a. Menetapkan kebijaksanaan dan peraturan di tingkat Kabupaten / Kotamadya, Anggaran Daerah, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Munas dan Rapat Kerja Nasional, rapat-rapat dan Keputusan-keputusan Daerah Kabupaten/Kota, serta Musyawarah tingkat Kabupaten / Kotamadya
b. Bertindak untuk dan atas nama organisasi ditingkat Kabupaten / Kotamadya
2. Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketetapan dan keputusan Munas, Keputusan-keputusan Tingkat Nasional dan Keputusan-keputusan Tingkat Propinsi, Kabupaten / Kota,
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai AD/ART, melaksanakan keputusan-keputusan Dewan Pimpinan Pusat, Tingkat Propinsi, Kota / Kabupaten,
c. Mempertanggungjawabkan kebijakan yang sudah dilaksanakan kepada Musticab (Musyawarah Tingkat Cabang) di akhir masa jabatannya sesuai AD/ART.
BAB VIII
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN ORGANISASI LAINNYA
PASAL 15
Pola Hubungan
1. PPPFI dapat menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi Kemasyarakatan dan organisasi lainnya baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. PPPFI dapat menjalin kerjasama dengan partai politik dalam maupun luar negeri sesuai dengan peraturan yang ada.
3. Bentuk hubungan kerjasama di tetapkan dengan peraturan organisasi oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAN IX
DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PENASEHAT
Pasal 16
PPPFI mempunyai :
a. Dewan Pembina dan Dewan Penasehat untuk mendampingi DPP di tingkat Pusat, & DPD untuk di tingkat Daerah
b. Susunan, kedudukan, tugas, wewenang dan tanggung jawab Dewan-dewan tersebut di atur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi.
BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
Musyawarah-musyawarah PPPFI terdiri dari :
1. Musyawarah Nasional (Munas) :
a. Memegang kuasa tertinggi, bersama Dewan Pendiri selaku Deklarator.
b. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar atau anggaran Rumah Tangga.
c. Menetapkan Program Organisasi.
d. Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat.
e. Memilih dan menetapkan Dewan penasehat dan Dewan Pembina pusat.
f. Menetapkan Keputusan-keputusan lainnya.
g. Bersidang sekali dalam 3 (tiga) tahun.
2. Musyawarah Nasioal Luar Biasa (Munaslub) :
a. Mempunyai wewenang atau kekuatan yang sama dengan musyawarah nasional kecuali merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga..
b. Diadakan apabila keadaan perkumpulan dalam keadaan terancam. Diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas permintaan sekurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah DPD.
3. Musyawarah Daerah (Musda) :
a. Menyusun Program Kerja Dewan Pimpinan Daerah.
b. Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah.
c. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan daerah.
d. Memilih dan menetapkan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat Daerah.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
f. Bersidang sekali dalam 3 (tiga) tahun.
4. Musyawarah Cabang (Muscab) :
b. Menyusun program kerja Dewan Pimpinan Cabang dalam rangka program umum organisasi tingkat cabang.
c. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang.
d. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Cabang .
e. Memilih dan menetapkan Dewan Pembina dan Dewan penasehat Cabang.
f. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
g. Bersidang sekali dalam 3 (tiga) tahun.
RAPAT-RAPAT
Pasal 18
Rapat-rapat PPPFI terdiri dari :
1. Rapat Pimpinan Paripurna DPP dan Dewan Pendiri :
a. Diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pendiri.
b. Mengambil keputusan-keputusan yang diluar wewenang musyawarah nasional.
2. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) :
a. Berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program tahunan Dewan Pimpinan Pusat dan menetapkan pelaksanaan selanjuttnya
b. Diadakan minimal 1 (satu) tahun sekali.
3. Rapat Kerja Daerah (Rakerda) :
a. Berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program tahunan Dewan Pimpinan Daerah dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
b. Diadakan minimal setahun sekali.
4. Rapat Kerja Cabang (Rakercab) :
a. Berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program tahunan dewan Pimpinan Cabang dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
b. Diadakan Minimal setahun sekali.
BAB X
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 19
1. Musyawarah dan rapat-rapat seperti tersebut dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Anggaran Dasar ini adalah sah atau Quorum jika dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah dari peserta yang seharusnya hadir.
2. Pengambilan keputusan diupayakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila upaya ini tidak mungkin lagi, maka keputusan diambil berdasarkan keputusan terbanyak.
3. Dalam hal pengambilan keputusan tentang pemilihan pimpinan, sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota yang hadir sebagaimana dimaksud dalam ayat I
4. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar :
a. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah yang seharusnya hadir.
b. Keputusan dapat disahkan apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seharusnya hadir.
c. Usul perubahan anggaran Dasar dapat diterima bila diajukan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah yang menghendaki perubahan masalah yang sama.
BAB IX
DEWAN PENDIRI
Pasal 20
1. PPPFI didirikan secara kolektif oleh sebelas orang deklarator yang disebut sebagai Dewan Pendiri PPPFI.
2. Dewan Pendiri memiliki hak-hak prerogratif yang bersifat melekat dan lestari sepanjang PPPFI berdiri.
3. Ketentuan dan penggunaan hak-hak prerogratif tersebut diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Pusat.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 21
1. Keuangan organisasi diperoleh dari ;
a. Uang pangkal dan iuran dari para anggota.
b. Sumbangan-sumbangan dan bantuan dari anggota dan bukan anggota yang tidak mengikat.
c. Sumber lain yang sah.
2. Ketentuan dan manajemen keuangan PPPFI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bab XIII
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH)
Persatuan Pekerja & Pemantau Farmasi Indonesia
Pasal 22
Tugas & Fungsi
1. Memberikan Payung dan Bantuan Hukum terhadap para anggota PPPFI apabila mengalami benturan hukum termasuk menyangkut adanya Perselisihan Hubungan Industrial, (PHK dan hak-hak lain Pekerja yang di atur oleh UU No.13 Tahun.
2. Memfasilitasi Permasalahan menyangkut Pernyelesaian Hubungan Kerja antara Pekerja dengan Pengusaha / Perusahaan secara Musyawarah Mufakat ( win-win Solution)
3. Membantu para anggota dalam menyelesaikan permasalahan PHK melaui jalur hukum melalui PPHI ( Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).
4. Menerima Pengaduan Masyarakat atas keluhan suatu produk farmasi atau Nutrisi yang merugikan kesehatan dan keselamatan jiwa serta memberikan bantuan hukum baik melaui Jalur Hukum ataupun melalui Lembaga Perlindungan Hukum Konsumen.
5. Mengusulkan melalui Ketua & Sekjen PPPFI untuk melakukan Peneguran baik langsung ataupun melalui Instansi Pemerintah terkait ( Depkes, Dirjen POM) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) kepada Perusahaan Farmasi & Nutrisi yang melanggar aturan hukum serta merugikan masyarakat.
BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
1. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan di dalam musyawarah nasional yang khusus diadakan untuk itu, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Pusat PPPFI Dalam hal organisasi dibubarkan maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Badan-badan atau lembaga-lembaga social di Indonesia sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi PPPFI serta perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 24
1. Dewan Pendiri dan dewan Pengurus / Pimpinan Pusat Persatuan Pekerja dan Pemantau Farmasi Indonesia (PPPFI) untuk pertama kalinya ditetapkan sebagai berikut :
a. Dewan Pendiri PPPFI terdiri dari :
1) Nursalam SH
2) Anindyo Darmanto SH
3) Drs Rohani Firdaus, MM
4) Soedarman MH
5) Sugeng waluya SH.
6) Nurwahyudi SH.
7) Endang Wadhini, SSi
8) Ir. Mustakmal
9) Dicki Hartanto, SE
10) Ir. Tb. Ade Royan
11) Hery Prasetyo, SH.
b. Dewan Pengurus / Pimpinan Pusat (DPP) terdiri dari :
Nursalam SH
Anindyo Darmanto SH.
Drs Rohani Firdaus MM.
Dicky Hartanto
Sudarman MH
Ratna Utami
Sugeng waluya SH.
Nurwahyudi SH.
Ir. Mustakmal
Ir Tb Ade Royan
Anindyo Darmanto SH.
Endang Wadhini SSI
Ketua Umum
Wakil Ketua
Sekjen
Wasekjen
Bendahara Umum
Wakil Bendahara
Ketua Bidang Penggalangan Bantuan Farmasi
Ketua Bidang Penelitian & Pendataan Kesehatan & Gizi Penduduk.
Ketua Bidang Peningkatan Mutu Kesehatan & Gizi
Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan & Sosial Kemasyarakatan
Ketua Bidang Politik Dalam & Luar Negeri
KetuaBidang Informasi,Komunikasi, Promosi& Publikasi Produk
Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi
Ketua Bidang Pengawasan Farmasi & Hukum - LKBH Pekerja Farmasi
Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan Perencanaan
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Pusat maupun dalam Peraturan lain yang akan diputuskan oleh Dewan Pendiri dan Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 25
Demikian Anggaran Dasar ini dibuat dan disetujui oleh Dewan Pendiri dan Dewan pengurus / Pimpinan Pusat (DPP) PPPFI pada hari RabuTanggal 27 Februari 2008
Jakarta, 27 Februari 2008
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PPPFI
Ketua Umum Sekretaris Jendral
Nursalam, SH Anindyo Darmanto, SH
ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN PEKERJA & PEMANTAU FARMASI INDONESIA ( PPPFI)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Persyaratan Anggota PPPFI :
a. Warga Negara Indonesia
b. Pekerja,mantan pekerja yang bertalian dengan kefarmasian.
c. Berlaku Baik, dengan sukarela menjadi anggota PPPFI
d. Menerima dan menyetujui AD/ART PPPFI serta punya keinginan yang kuat dalam memajukan PPPFI
2. Prosedur Pengesahan Anggota PPPFI :
a. Mengisi dengan benar Formulir Keanggotaan dan diserahkan kepada Pengurus PPPFI setempat.
b. Setiap anggota diberikan Kartu Tanda Anggota yang dinyatakan sah oleh ketua Umum dan Sekjen DPP PPPFI, serta dicap dengan cap DPP PPPFI
3. Prosedur Pemberhentian sebagai anggota dilakukan apabila :
a. Atas permintaan sendiri
b. Berhalangan tetap atau meninggal dunia
c. Diberhentikan oleh organisasi karena menyimpang atau melanggar AD/ART, setelah diberi peringatan tiga kali berturut-turut dengan lisan, tertulis, dan tidak ada pembelaan yang dapat diterima oleh pengurus.
d. Keputusan pemberhentian ditetapkan DPP.
Pasal 2
1. Kewajiban anggota :
a. Setiap anggota diwajibkan membayar iuran anggota,
b. Menghadiri rapat/pertemuan yang diadaan oleh PPPFI di tingkatnya.
c. Melaksanakan keputusan rapat PPPFI
d. Memupuk, memelihara, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan organisasi serta tanggungjawab dan setia kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPFI
e. Membantu dalam pemantauan yang berhubungan dengan kefarmasian secara baik sesuai peraturan perundangan.
2. Hak anggota :
a. Anggota memiliki hak bicara dan hak suara, yang diatur dalam tata tertib rapat atau Musyawarah tersebut.
b. Anggota berhak mendapatkan bantuan hukum apabila ada permasalahan ditempatnya bekerja.
c. Anggota berhak mendapatkan penggantian asuransi apabila mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat permanent yang berakibat tidak biasa bekerja atau kematian
d. Menghadiri Rapat atau Musyawarah tiap tingkatan.
e. Mengikuti berbagai kegiatan PPPFI sesuai mandat.
f. Dikirim sebagai utusan PPPFI sesuai mandat.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 3
1. Stuktur organisasi PPPFI yang baku untuk setiap tingkatan, yakni DPP, DPD dan DPC adalah :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Ketua Bidang Penggalangan Bantuan Farmasi
e. Ketua Bidang Penelitian , Pendataan Kesehatan & Gizi Penduduk
f. Ketua Bidang Peningkatan Mutu Kesehatan & Gizi
g. Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan & Sosial Kemasyarakatan
h. Ketua Bidang Hubungan Politik Dalam & Luar Negeri
i. Ketua Bidang Informasi, Komunikasi,Promosi & Publikasi Produk
j. Ketua Bidang Organisasi dan Kadernisasi
k. Ketua Bidang Pengawasan Farmasi & Hukum -LKBH Pekerja Farmasi Indonesia
l. Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan Perencanaan
2. Kelengkapan kepengurusan setiap bidang, dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan disahkan oleh rapat pleno pengurus tiap tingkatan.
3. Kepengurusan di tiap tingkatan ( DPP,DPD) dilengkapi dengan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat yang dibentuk sesuai AD/ART serta peraturan Organisasi Pusat.
4. Kepengurusan di setiap tingkatan yakni DPP, DPD, DPC diwajibkan memiliki secretariat untuk pelaksanaan tugas kesekretariatan dan atau tempat utama aktivitas rutin kepengurusan di setiap tingkatan.
5. Dalam pelaksanaan surat menyurat dan penandatanganan administrasi serta keputusan kepengurusan di setiap tingkatan, harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen untuk DPP, serta Ketua dan Sekretaris untuk DPD dan DPC, dalam keadaan darurat dapat mendapatkan mandat kepada pengurus lainnya yang ditunjuk oleh Keputusan Pleno kepengurusan disetiap tingkatan.
6. Setiap dokumen administrasi sebagian dimaksud dalam ayat 5 tersebut dinyatakan sah apabila telah dicap dengan cap resmi PPPFI sesuai tingkatan kepengurusan.
7. Tata cara pengelolahan administrasi kesekretariatan PPPFI diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi tentang system administrasi dan managemen sekretariatan PPPFI
Pasal 4
1. Persyaratan Umum Kepengurusan :
a. Telah memiliki Kartu Tanda Anggota PPPFI
b. Menandatangani formulir pernyataan kesediaan menjadi pengurus aktif.
c. Mampu dan berkemauan kuat memajukan PPPFI
2. Persyaratan khusus kepengurusan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi pusat tentang system kaderisasi dan pendidikan PPPFI
3. Pelantikan dan atau pengukuhan pengurusan dilakukan oleh DPP PPPFI dengan atau memandatkannya kepada :
a. DPD untuk Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang.
b. DPP untuk Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah
c. Ketua umum DPP untuk pelantikan Pimpinan Pusat.
4. Tata Cara Upacara Pelantikan dan atau pengukuhan di atur lebih lanjut dalam peraturan organisasi pusat tentang tatacara baku pada upacara pelantikan atau pengukuhan kepengurusan PPPFI
BAB III
DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PENASEHAT
Pasal 5
1. Dewan Pembina adalah dewan yang terdiri dari beberapa tokoh masyarakat, atau Negarawan yang membantu dan mengarahkan serta membina kemajuan organisasi PPPFI sesuai dengan jenjang kepengurusan masing-masing.
2. Dewan Penasehat adalah Dewan yang terdiri dari beberapa tokoh masyarakat yang strategis memberikan nasehat dan dibantu serta petunjuk teknis untuk kemajuan organisasi PPPFI sesuai dengan jenjang kepengurusan masing-masing.
Pasal 6
1. Masa jabatan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat adalah sama dengan masa jabatan DPP, DPD, DPC atau sesuai dengan jenjang kepengurusan setempat.
2. Hak dan kewajiban anggota Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi (PO) Pusat.
BAB IV
ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 7
Lambang PPPFI adalah Palang Merah ditengah tengahnya terdapat lambang gelas dan ular yang dikelilingi oleh Rantai,jeruji baja dan Padi Kapas
Makna dari lambang PPPFI yaitu sebagai berikut :
a. Palang Merah dimaksudkan pengabdian di bidang kesehatan yang tulus dan Iklas penuh rasa Kemanusiaan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa
b. Gelas dan bisa ular merupakan lambang kefarmasian.
c. Rantai dimaksudkan sebagai suatu persatuan yang kokoh dan langgeng penuh solidaritas sosial serta kekeluargaan
d. Padi kapas dimaksudkan sebagai kemakmuran dan kesejahteraan
e. Jeruji baja dimaksudkan bahwa organisasi ini senantiasa selalu maju dan berkembang
Pasal 8
1. Lambang PPPFI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ART ini dipakai sebagai lambang sentral atau utama dalam Panji, Bendera, papan nama, lencana, seragam organisasi kop surat dan segala administrasi maupun aktivitas yang berkaitan dengan PPPFI Bentuk keseluruhan, ukuran serta tata cara penggunaan lambang PPPFI sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO) Pusat.
2. Hymne dan Mars PPPFI diciptakan oleh pencipta lagu dan arranjer yang ditunjuk secara baku dan lestari melalui suatu surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP PPPFI
3. Hymned dan Mars PPPFI di samping Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Lagu Wajib Nasional lainnya, wajib dinyanyikan pada setiap acara besar dan agenda keorganisasi PPPFI seperti Munas, Rakernas, Musda, Rakerda, serta berbagai acara aktivitas lainnya dari pelaksanaan program PPPFI yang tata cara pelaksanaannya diatur dalam suatu Peraturan Organisasi (PO) Pusat.
BAB V
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 9
1. Keuangan Organisasi PPPFI diatur dalam suatu Sistem Manajemen Transparansi Keuangan PPPFI yang ketentuan dan tata caranya dijelaskan lebih lanjut dalam suatu Peraturan Organisasi (PO) Pusat.
2. Penanggungjawab keuangan di tiap tingkatan kepengurusan adalah Bendahara bersama dengan Ketua pengurus di tiap tingkatan.
3. Laporan Keuangan untuk tiap triwulan diberikan tembusan laporannya kepada Bendahara DPP PPPFI
Pasal 10
1. Untuk memajukan pendanaan PPPFI maka DPP PPPFI membentuk Badan Usaha Milik PPPFI
2. Segala sesuatu yang berhubungan dengan Badan Usaha Milik PPPFI diatur secara otonom dalam aturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga.
3. Setiap hal yang berprinsip dari Badan Usaha Milik PPPFI harus dilaporkan pada DPP PPPFI
4. Mekanisme antar lembaga-lembaga PPPFI diatur dalam hubungan kerja yang diatur dalam suatu Peraturan Organisasi (PO) Pusat.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 11
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO) dan peraturan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPFI
2. Peraturan Organisasi (PO) hanya diterbitkan oleh DPP PPPFI
Pasal 12
Demikian Anggaran Rumah Tangga ini dibuat dan disetujui oleh Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus/Pimpinan Pusat (DPP) PPPFI pada hari Rabu 27 Februari 2008.
Jakarta, 27 Februari 2008
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PPPFI
Ketua Umum, Sekretaris Jendral
Nursalam, SH Anindyo Darmanto, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar